Program Kerja SMP Negeri 1 Kalikotes
A. BIDANG MANAJERIAL

Kepala Sekolah melaksanakan fungsi manajerial sebagai berikut:

  1. Menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkatan perencanaan (jangka pendek, menengah, dan panjang).

  2. Mengembangkan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan.

  3. Memimpin sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya secara optimal.

  4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

  5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

  6. Mengelola guru dan tenaga kependidikan dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

  7. Mengelola sarana dan prasarana sekolah secara efektif dan efisien.

  8. Mengelola hubungan sekolah dan masyarakat dalam rangka memperoleh dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan.

  9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, penempatan, dan pengembangan kapasitas peserta didik.

  10. Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai arah dan tujuan pendidikan nasional.

  11. Mengelola keuangan sekolah berdasarkan prinsip akuntabel, transparan, dan efisien.

  12. Mengelola administrasi dan ketatausahaan sekolah.

  13. Mengelola unit layanan khusus (BK, perpustakaan, laboratorium, UKS, dan lainnya).

  14. Mengelola sistem informasi sekolah untuk mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.

  15. Memanfaatkan teknologi informasi dalam peningkatan mutu pembelajaran dan manajemen sekolah.

  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program serta merencanakan tindak lanjutnya.

B. BIDANG TEKNIS

B.1 Kegiatan Harian
  1. Melaksanakan kegiatan rutin harian sekolah.

  2. Melakukan supervisi terhadap kehadiran guru dan tenaga kependidikan.

  3. Memantau kelancaran pembelajaran dan ketertiban lingkungan belajar.

  4. Menindaklanjuti keterlambatan dan pelanggaran siswa dengan:

    • Memberikan arahan kepada bagian tata tertib.

    • Menangani siswa dengan pelanggaran berulang atau serius.

    • Berkoordinasi dengan Bimbingan dan Konseling (BK).

  5. Menyusun dan melaksanakan agenda kerja Kepala Sekolah.

  6. Menerima tamu dinas.

  7. Melaksanakan kegiatan mengajar sesuai beban tugas.

  8. Memberikan pembinaan dan pengarahan kepada guru dan tenaga kependidikan.

  9. Menyampaikan informasi penting terkait kebijakan pendidikan.

  10. Melakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal sekolah.


B.2 Kegiatan Mingguan
  1. Supervisi pelaksanaan tugas BK.

  2. Evaluasi pelaksanaan tugas perpustakaan.

  3. Evaluasi keterlaksanaan agenda kerja seluruh bagian.

  4. Koordinasi dengan Tata Tertib, BK, dan Wali Kelas untuk evaluasi pelanggaran siswa (maksimal setiap hari Sabtu).


B.3 Kegiatan Bulanan
  1. Koordinasi evaluasi bersama Wakil Kepala Sekolah dan staf.

  2. Rapat dinas bulanan untuk:

    • Evaluasi pelaksanaan program.

    • Pengecekan kondisi keuangan sekolah.

    • Supervisi administrasi dan pembelajaran.


B.4 Kegiatan Semesteran
  1. Menyelenggarakan Penilaian Akhir Semester.

  2. Menyelenggarakan ulangan susulan dan perbaikan.

  3. Menyampaikan laporan hasil belajar kepada orang tua.

  4. Mempersiapkan semester baru.

  5. Mengevaluasi penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dalam satu semester.

  6. Menindaklanjuti hasil evaluasi pada semester berikutnya.

  7. Mengecek kesiapan sarana dan prasarana pendukung.

  8. Evaluasi pelaksanaan program bantuan (Block Grant).


B.5 Kegiatan Tahunan
  1. Persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

  2. Menyusun Program Kerja Tahunan berorientasi peningkatan mutu layanan pendidikan.

  3. Mengecek kesiapan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan pendidikan.

  4. Melaksanakan perbaikan dan pengadaan sarana prasarana sesuai kebutuhan.

  5. Menyelenggarakan program peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan melalui:

    • Penataran

    • Workshop

    • Studi banding

  6. Menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, DUDI, dan masyarakat.

  7. Menyelenggarakan Ujian Sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.

  8. Menyelenggarakan kegiatan kenaikan kelas.

  9. Melakukan evaluasi program kerja tahun pelajaran.

  10. Menyusun laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.